Hukrim

Kasus Penyerobotan Lahan di Kuansing, Mantan Lurah Mengadu ke Polisi 

Foto : Kuasa Hukum AS (65), Sarwo Saddam Matondang

KUANSING, RIAULINK.COM - Kasus penyerobotan lahan lagi-lagi kembali terjadi. Kali ini tanah seluas puluhan ribu meter persegi yang terletak di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau ditengarai diserobot dengan ditanami tanaman sawit oleh beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku.

Asman Yusuf (AS) sebagai pihak yang mengaku pemilik tanah tidak tinggal diam akhirnya mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kuantan Singingi.

Mantan lurah di Kota Pekanbaru itu melalui kuasa hukumnya Sarwo Saddam Matondang, mengatakan awalnya tanah tersebut hendak dibersihkan karena direncanakan akan dibangun pondok pesantren namun setelah dibersihkan malah ditanami sawit oleh terduga pelaku tanpa seizin dari AS. 

Tidak hanya itu terduga pelaku juga mencabut dan membuang tapal batas yang diletak oleh AS diatas tanahnya itu.

Dikatakan Matondang, sebelumnya persoalan tersebut telah dimediasi beberapa kali yaitu oleh pihak Kantor Kecamatan Pangean dan kantor Desa Pasar Baru namun berakhir tanpa solusi. Malah mediasi dinilai AS, pihak kecamatan dan desa berat sebelah dan tidak berpihak kepadanya sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Karena mediasi jalan buntu maka kita ambil langkah hukum dengan pendekatan pidana ke Kepolisian”. ucap Matondang kepada pewarta (Rabu, 22/12/2021).

Saat ini kasus tersebut tengah diproses oleh pihak Kepolisian Resor Kuantan Singingi. AS sendiri dikabarkan akan memberikan keterangan pada Kamis, (23/12/2021) kepada pihak Reskrim Polres Kuantan Singingi. (Rls)